Kamis, 10 November 2011

SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI ANGGOTA DEWASA GERAKAN PRAMUKA


I.       PENDAHULUAN
1.    Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan kepramukaan bagi kaum muda/peserta didik, guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional.

2.    Dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut diperlukan dukungan anggota dewasa sebagai mitra kaum  muda/peserta didik yang mana dengan sukarela mengabdi sesuai dengan kemampuan yang ada pada dirinya.

3.    Agar dapat membekali para anggota dewasa sebagai pendukung kegiatan kepramukaan, Gerakan Pramuka menyelenggarakan berbagai macam pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan bagi anggota dewasa yang ada.

4.    Pendidikan dan Pelatihan tersebut diatas adalah suatu sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka.


II.   MATERI POKOK
1.    Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa (Sisdiklat) merupakan sarana pendidikan bagi anggota dewasa yang teratur, berkesinambungan dan berjenjang.

2.    Sisdiklat disusun sebagai pedoman bagi Kwartir dan Satuan Gerakan Pramuka dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota dewasa agar dapat melaksanakan perannya dilingkungan Gerakan Pramuka.

3.    Sisdiklat dikembangkan dalam bentuk Kursus dan pertemuan, yang ditata secara teratur, dengan tujuan dan sasaran yang jelas, kurikulum, metode dan kriteria bagi pesertanya, agar dapat menghasilkan tenaga pendukung yang berkemampuan tinggi dan profesional.

4.    Jenis-jenis Kursus bagi anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka
a.     Orientasi Kepramukaan
1)    Tujuan dan sasaran
a)    Tujuan
       Memberikan gambaran tentang hal-ihwal kepramukaan dengan harapan peserta orientasi tergugah minatnya untuk memberikan dukungan atas penyelenggaraan kepramukaan.
b)    Sasaran
       Peserta  mampu memahami tentang apa, mengapa dan bagaimana kepramukaan itu  serta ikut berperan serta dalam pengembangan Gerakan Pramuka.
2)    Kelompok target:
       Anggota masyarakat yang berminat sebagai calon anggota dewasa, Majelis Pembimbing, Pimpinan SAKA.
3)    Materi:
       Prinsip-prinsip yang ada dalam kepramukaan serta hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan peserta orientasi.
b.    Kusus Pembina Pramuka Mahir
       Kursus Pembina Pramuka Mahir dalam penyelenggaraannya dilakukan dalam 2 (dua) tingkat yaitu Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Mahir Tingkat Lanjutan (KML), keduanya merupakan satu kesatuan.
1)    Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
a)    KMD memberikan pengetahuan dasar dan pengalaman praktis sebagai bekal untuk membina peserta didik dan mengelola satuan, dengan sasaran peserta mampu menerapkan penyelenggaraan kepramukaan dan mengelola satuan binaannya.
b)    Kelompok targetnya ialah para Pembantu Pembina, Pembina dan anggota masyarakat yang berminat sebagai Pembina pramuka
c)    Materi KMD disajikan dalam ruangan dan di alam terbuka (dalam perkemahan)
d)    Setelah menyelesaikan KMD dengan baik peserta diberi sertifikat dan mereka diwajibkan mengikuti masa pemantapan dasar  selanjutnya setelah itu wajib mengikuti KML sesuai dengan golongan pramuka yang mereka bina (S,G,T,D)
2)    Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
a)    KML meningkatkan kemampuan dan keterampilan Pembina Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan dan mengelola satuan pramuka binaannya (S,G,T,D) dengan sasaran peserta mampu menyusun dan menyajikan kegiatan yang menarik, menyenangkan dan menantang  dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan dan Sistem Among.
b)    Kelompok target KML ialah Pembina Pramuka yang telah mengikuti KMD  dan masa pemantapan dasar setelah  materi KML disajikan di alam terbuka dalam perkemahan.
c)    Setelah menyelasaikan KML dengan baik peserta diberi sertifikat dan mereka diwajibkan mengikuti masa pemantapan lanjutan, dan setelah menyelesaikan tugas-tugas mereka dikukuhkan oleh Kwartir sebagai Pembina Pramuka Mahir yang berhak menggunakan selendang mahir, pita mahir, tanda jabatan Pembina Pramuka mahir dan ijazah Pembina Pramuka Mahir.

c.     Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD).
1)    KPD bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada para Pembina Pramuka, dengan sasaran mereka mampu menyajikan materi kursus/pelatihan kepada Pembina Pramuka maupun anggota masyarakat dengan menggunakan metode yang tepat serta mampu memerankan diri sebagai nara sumber dan konsultan para Pembina Pramuka.
2)    Kelompok target KPD ialah para Pembina Pramuka mahir yang oleh Kwartir Cabang dinilai akan dapat memerankan dirinya sebagai Pelatih Pembina Pramuka.
3)    Materi KPD disajikan dengan menggunakan pendekatan androgagis yang melibatkan peserta untuk berinteraksi dan berpartisipasi sehingga terjadi proses belajar-mengajar pada setiap materi yang disajikan.
4)    Selesai mengikuti KPD dengan baik peserta diberi ijazah, mereka berhak mendapat Surat Hak Melatih (SHL) dari Kwarcabnya serta Asisten Pelatih dan berhak mengenakan Tanda Jabatan Pelatih lulusan KPD.

d.    Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL)
1)    KPL bertujuan memberikan bekal pengetahuan kepramukaan, keterampilan mengelola pelatihan dan kemahiran dalam penerapan berbagai metode pendidikan serta pelantikan bagi orang dewasa, dengan  sasaran  peserta   mampu   menjabarkan kebijakan Kwartir, merencanakan-melaksanakan-mengevaluasi, serta memimpin berbagai pelatihan bagi orang dewasa.
2)    Kelompok target adalah Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPD yang aktif membina satuan dan berpengalaman melatih KMD/KML minimal 3 kali, serta mendapat rekomendasi dari Kwartir Cabangnya.
3)    Materi KPL disajikan dengan menggunakan pendekatan androgagis yang melibatkan peserta untuk berintekrasi dan berpartisipasi hingga terjadi proses belajar-mengajar pada setiap materi yang disajikan.
4)    Selesai mengikuti KPL dengan baik, peserta diberi ijazah. Mereka  berhak mendapat Surat Hak Melatih (SHL) dari Kwarcabnya serta menjadi Pelatih Pembina dan berhak menggunakan Tanda Jabatan Pelatih lulusan KPL.

e.     Kursus Pembina Gugusdepan
1)    Kursus Pembina Gugusdepan bertujuan untuk memberi bekal pengetahuan kepramukaan dan keterampilan mengelola Gugusdepan dengan sasaran peserta maupun mengelola Gugusdepan dengan baik, mengkoordinasikan kegiatan Pembina Satuan, dan mampu menarik simpati dan melibatkan orang tua peserta didik serta masyarakat dalam memberikan dukungan pada kegiatan Gugusdepan asuhanya.
2)    Kelompok target adalah Pembina Gugusdepan/Pembina Pramuka

f.       Kursus Pamong SAKA  (Satuan Karya Pramuka)
1)    Kursus Pamong Saka bertujuan menyiapkan tenaga Pamong Saka, dengan sasaran peserta mampu melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mengela dan membina Saka asuhanya.
2)    Kelompok target adalah Pembina Pramuka yang berminat manjadi Pamong Saka.

g.    Kursus Instruktur Saka
1)    Kursus Instruktur Saka bertujuan untuk membekali peserta agar mampu menjadi instruktur Saka, dengan sasaran mampu memerankan fungsi dan tanggungjawabnya dalam memotivasi anggota Saka untuk menyelesaikan SKK Saka dari tingkat Purwa sampai ke tingkat Utama, serta mampu bekerja sama dengan Pamong Saka dalam pembinaan Saka yang bersangkutan.
2)    Kelompok target Kursus Instruktur Saka adalah para Instruktur/calon Instruktur Saka.

h.    Kursus Pembina Pramuka Profesional
1)    Kursus Pembina Pramuka Profesional bertujuan memberi bekal pengetahuan kepemimpinan dan manajemen kepramukaan; dengan sasaran peserta mampu memahami dan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga profesional dalam memberikan dukungan kepada Kwartir dan Satuan Pramuka dengan menyajikan berbagai konsep pengembangan kepramukaan proses manajemen kwartir, dan hal-hal lain yang menunjang tujuan Gerakan Pramuka.
2)    Kelompok targetnya ialah para Pembina Profesional dan Pembina Pramuka yang berminat.

i.     Kursus-kursus bagi anggota dewasa yang lain ialah:
1)    Kursus Majelis Pembimbing
2)    Kursus Andalan
3)    Kursus Pemimpin Saka
5.    Kewenangan
a.    Penyelenggara Kursus
Penyelenggara Kursus-kursus ialah Kwartir Nasional, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka yang diatur sebagai berikut:
1)    Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai pemegang kebijakan berwenang menyelenggarakan semua Kursus/pelatihan.
2)    Kwartir Daerah Gerakan Pramuka berwenang menyelenggarakan Kursus Orientasi Gerakan Pramuka, KMD, KML, KPD, Kursus Mabi, Kursus Andalan, Kursus Pemimpin Saka, Kursus Pembina Pramuka Profesional, Kursus Keterampilan.
3)    Kwartir Cabang Gerakan Pramuka berwenang menyelenggarakan KMD, KML, Ortientasi Gerakan Pramuka, Kursus Mabi, Kursus Andalan, Kursus Pemimpin Saka, Kursus Pembina Gugusdepan, Kursus Pamong Saka, Kursus Keterampilan.
b.    Pelaksana Kursus
Pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka adalah Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika), dengan rincian tugas sebagai berikut:
1)    Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat nasional (Lemdikanas)
a)    merumuskan dan menyiapkan kurikulum kursus, bahan kursus dan mengadakan uji coba materi kursus.
b)    menentukan standarisasi mutu dan kualifikasi pelatih
c)    menentukan mutu pelatihan di tingkat nasional
d)    mengembangkan kemampuan untuk keterkaitan diklat
e)    menyiapkan pelatih pembina pramuka berkualifikasi KPL
f)    memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih
2)    Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Lemdikada)
a)    melaksanakan kursus-kursus yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan
b)    menggunakan materi kursus yang sudah ditetapkan oleh Kwarnas
c)    menentukan mutu pelatih tingkat daerah
d)    menyiapkan pelatih pembina pramuka berkualifikasi KPD
e)    memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih
f)    merumuskan dan menyiapkan materi tambahan sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.
3)    Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Lemdikacab)
a)    melaksanakan kursus-kursus yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan
b)    menggunakan materi kursus yang sudah ditetapkan oleh Kwarnas dengan berpedoman pada ketentuan Kwarda sesuai dengan kebutuhan daerah setempat
c)    menyelenggarakan pengendalian mutu pelatih dan pelatih sebagai konsultan pembina
d)    menyiapkan pembina pramuka berkualifikasi mahir
e)    memantau dan menilai kader-kader yang sudah dilatih
III. PENUTUP
Sisdiklat bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka merupakan pedoman pokok dalam penyelenggaraan kursus-kursus, Sedang Panduan Penyelenggaraan Kursus yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka akan merupakan perangkat pelaksana sisdiklat tersebut.
KEPUSTAKAAN :
1.    AD & ART  Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 34 Th 1999 dan Kep.KaKwarnas No. 107 Th 1999). Kwarnas. Jakarta, 1999.
2.         Keputusan  Ka.Kawarnas Gerakan Pramuka No.018 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan  dan Pelatihan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka
 anda membutuhkan file kilick disini